Legal Justice Perspective in Influencing Legal Changes Releted to Joint Property in Mixed Marriges

  • Fitri Khairunnisa Universitas Brawijaya Malang, Indonesia
  • Suhariningsih Universitas Brawijaya Malang, Indonesia
  • Afifah Kusumadara Universitas Brawijaya Malang, Indonesia
  • Setyo Widaqdo Universitas Brawijaya Malang, Indonesia
Keywords: Law, Private International Law, Legal Justice, Mixed Marriage, Joint Property.

Abstract

Abstrak

Harta bersama dalam konteks perkawinan campuran merupakan isu hukum yang kompleks dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik. Perkawinan campuran yang melibatkan pasangan dengan perbedaan kewarganegaraan, budaya, atau agama menimbulkan berbagai tantangan hukum, terutama mengenai kepemilikan tanah, hak waris, dan pembagian aset setelah perceraian. Permasalahan ini sering kali menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan bagi pasangan, khususnya pihak asing yang kerap mengalami pembatasan hak kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip keadilan dapat diterapkan dalam pengaturan harta bersama dalam perkawinan campuran, dengan mempertimbangkan perbedaan sistem hukum negara asal pasangan dan kebutuhan untuk melindungi hak individu secara seimbang. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada analisis norma hukum perdata internasional yang berlaku. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap undang-undang, peraturan, dan yurisprudensi, serta wawancara mendalam dan analisis kasus untuk menggali aspek teoritis dan praktis dari penerapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan sistem hukum antarnegara sering kali menimbulkan ketidakadilan dalam kepemilikan dan pembagian harta. Pembatasan terhadap pasangan asing menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum perdata internasional, penerapan perjanjian perkawinan yang adaptif terhadap globalisasi, serta reformasi hukum yang inklusif untuk menjamin keadilan dan kesetaraan hak dalam perkawinan campuran.

Kata Kunci: Hukum, Hukum Perdata Internasional, Keadilan Hukum, Perkawinan Campuran, Harta Bersama.

 

 

 

Abstract

Joint property in the context of mixed marriages represents a complex legal issue within Indonesia’s pluralistic legal system. Mixed marriages involving spouses of different nationalities, cultures, or religions pose significant legal challenges, particularly concerning land ownership, inheritance rights, and the division of assets after divorce. These challenges often create legal uncertainty and potential injustices, especially for foreign spouses who face ownership restrictions. This study aims to examine how principles of justice can be applied to regulate joint property in mixed marriages by considering differences in the legal systems of each spouse’s home country and ensuring a balanced protection of individual rights. The research employs a normative legal approach, focusing on the analysis of applicable international private law norms. Data were collected through literature studies of legislation, regulations, and jurisprudence, as well as in-depth interviews and case analyses to gain both theoretical and practical insights into legal implementation. The results reveal that differences between legal systems frequently lead to inequities in property ownership and division. Discriminatory restrictions on foreign spouses pose significant barriers. Therefore, harmonisation of international private law, adaptive prenuptial agreements, and inclusive legal reforms are essential to ensuring justice and equal rights in mixed marriages.

Keywords: Law, Private International Law, Legal Justice, Mixed Marriage, Joint Property.

References

Elmansyah, S.P.I.M.S.I., M P Buhori, M A Dr. Dwi Surya Atmaja, M P P Dr. Fitri Sukmawati, M N Saper, S Mahalle, M P Dr. Hesty Nurrahmi, M S I Elmansyah, M P Heriyanti, dan M S Amalia Irfany. 2018. Proceedings International Conference on Guidance and Counseling 2017 (ICGC'17): Multicultural Guidance & Counseling. 1, 2017. Elmans’ Institute bekerjasama dengn Jurusan BKI FUAD IAIN Pontianak.
Fauzi, Anis, Anis Zohriah, Ahmad Qurtubi, dan Supardi Supardi. 2023. “Strategi Pembinaan Tilawatil Qur’an Di Kabupaten Tangerang.” Jurnal Abdi Masyarakat 7 (1): 81–93. https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.5076.
Ibrahim, Muhammad. 2009. Tafsir Al - Qurthubi Juz ’Amma. Jakarta: Pustaka Azzam.
Ibrahim, Sayyid. 2012. Tafsir Fathul Qadir. DKI. Jakarta: Pustaka Azzam.
Muyasyaroh, Rifatul. 2018. “ANALISIS IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AL-QUR’AN DALAM MEMBENTUK KEPRIBADIAN SISWA SD DAARUL QUR’AN SEMARANG.” Semarang: UNIVERSITAS PGRI SEMARANG.
N, Siti. 2021. “Pembelajaran Tilawah yang Efektif untuk Anak - anak.” Jurnal Ilmu Agama, 30–35.
Nasional, Dapartemen Pendidikan. 2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
R Ahmad. 2020. “Pengaruh Program LPTQ terhadap Minat Anak dalam Membaca Al-Qur’an.” Jurnal Pendidikan Islam, 45.
Rahman, Abdul. 2021. “PERAN LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN (LPTQ) ACEH DALAM MENINGKATKAN PRESTASI QARI DAN QARI’AH.” Pharmacognosy Magazine.
Taridala, Arman, dan Muhammad Basri. 2023. “BADAN USAHA MILIK DESA ( Studi Di Desa Lambusa Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan ) INSTITUTIONAL CAPACITY DEVELOPMENT VILLAGE OWNED ( Case Study on Village Owned Business Entity Maju Sejahtera Lambusa Village, Konda District, South Konawe Regency” 14 (2): 158–68.
Published
2025-10-07