Legal Protection and Liability of Notaries In The Custody of Land Title Certificates During Land Transfer: A Normative Legal Analysis In Indonesia
Abstract
Abstrak
Penelitian ini menganalisis ketidaklengkapan norma dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) terkait ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai kewenangan notaris dalam penyimpanan sertifikat hak milik atas tanah selama proses pengalihan kepemilikan. Fokus kajian ini terletak pada konstruksi normatif Pasal 15 UUJN yang hanya memuat kewajiban umum bagi notaris untuk bertindak amanah dan menjaga kepentingan para pihak, namun tidak memberikan batasan maupun legitimasi kewenangan secara spesifik terhadap praktik penitipan sertifikat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) serta membuka ruang interpretasi yang berpotensi menempatkan notaris dalam posisi tanggung jawab tanpa dasar otorisasi undang-undang yang eksplisit (ultra vires risk). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder guna menilai bentuk perlindungan hukum yang tersedia serta konstruksi pertanggungjawaban notaris dalam praktik tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi notaris bersifat tidak langsung dan bergantung pada penafsiran ketentuan umum UUJN, sehingga tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang memadai. Dalam praktiknya, penyimpanan sertifikat kerap terjadi pada situasi di mana pembeli belum melunasi harga tanah secara keseluruhan, yang secara normatif tidak diatur secara tegas dalam UUJN. Akibat ketidaklengkapan norma ini, notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana apabila terjadi kelalaian atau sengketa, meskipun kewenangan yang dijalankan tidak memiliki dasar pengaturan yang eksplisit. Oleh karena itu, secara doktrinal dapat disimpulkan bahwa kekosongan norma dalam UUJN mencerminkan suatu bentuk ketidaklengkapan hukum yang memerlukan intervensi legislasi. Pembentukan norma yang lebih jelas dan tegas menjadi suatu keniscayaan guna menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang proporsional bagi notaris dalam menjalankan fungsi penyimpanan sertifikat hak milik atas tanah.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Notaris; Sertifikat Hak Milik Tanah; Perlindungan Hukum; Pengalihan Tanah; Perjanjian Penitipan; Indonesia
Abstract
This study analyzes the incompleteness of the norms in Law Number 2 of 2014 concerning the Notary Public (UUJN) related to the absence of explicit regulations regarding the authority of notaries in storing land title certificates during the transfer of ownership process. The focus of this study lies in the normative construction of Article 15 of the UUJN, which only contains general obligations for notaries to act in a trustworthy manner and safeguard the interests of the parties, but does not provide specific limitations or legitimacy of authority regarding the practice of certificate storage. This condition creates legal uncertainty and opens up room for interpretation that has the potential to place notaries in a position of responsibility without explicit legal authorization (ultra vires risk). Using normative legal research methods through statutory and conceptual approaches, this study examines primary and secondary legal materials to assess the forms of legal protection available and the construction of notary accountability in this practice. The results of the analysis indicate that legal protection for notaries is indirect and depends on the interpretation of the general provisions of the UUJN, thus not providing adequate legal certainty. In practice, certificate retention often occurs in situations where the buyer has not fully paid the land price, a normative requirement not expressly regulated in the UUJN. Due to this incompleteness, notaries can still be held liable under civil, administrative, and criminal law for negligence or disputes, even though their authority lacks an explicit regulatory basis. Therefore, doctrinally, it can be concluded that the lack of norms in the UUJN reflects a form of legal incompleteness that requires legislative intervention. The establishment of clearer and more stringent norms is a necessity to ensure legal certainty and provide proportional protection for notaries in carrying out their function of storing land title certificates.
Keywords: notary responsibilities; land title certificates; legal protection; land transfer; custody agreement; Indonesia
References
BIBLIOGRAPHY
Satrio Abdillah. 2025. Notaris Dan Akta: Teori Dan Praktik Dalam Hukum. Henry Bennett Nelson.
Aditya, Kukuh Leksono Suminaring, Valerieo Ezra Hutagalung, Julienna Hartono, and Indah Permatasari Kosuma. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tanda Terima Atas Penyerahan Sertipikat Hak Milik. Media Juris 5 (2), 285-304 https://doi.org/10.20473/mi.v5i2.32261
Amirullah, Rikkya. (2021). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Peralihan Penitipan Sertipikat Hak Atas Tanah Milik Calon Penjual Kepada Notaris Lain Atas Permintaan Calon Pembeli Secara Sepihak. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Anggreini, Tamara. (2025). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Penitipan Sertifikat Tanah Yang Menimbulkan Sengketa (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 143 K/Pid/2015). Padang: Universitas Andalas.
Anjasmara, Kadek Dio, and Endang Sri Kawuryan. (2019). Pertanggungjawaban Notaris Sebagai Penerima Titipan Sertipikat Hak Atas Tanah Milik Klien. JURNAL IUS: Kajian Hukum dan Keadilan 7 (2): 207–20. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.628
Annisa, Y N, R Dewantara, and A Jauharoh. (2024). Analysis of the Legal Status of Joint Office in Notary Civil Partnership: Perspective of Article 20 of UUJN-P. International Journal of Business, Law, and Education 5 (1): 1162–70. https://doi.org/10.56442/ijble.v5i1.529
Basmala, Khansa Ramadhani. (2022). Analisis Keadilan Bagi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Penitipan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Perkara Tindak Pidana Penggelapan. Jakarta: Universitas YARSI.
Faruq, M. Analisis Yuridis Putusan Nomor 877/Pdt. G/2022/Pn Sby Tentang Tanggung Jawab Notaris Dalam Menyimpan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Novum: Jurnal Hukum, 167–75. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.58414
Febriani, Nicky Cobitha. (2023). Tanggungjawab Notaris Terhadap Penitipan Sertipikat Sehubungan Dengan Akta Pengikatan Jual Beli Yang Dibuatnya (Studi Kasus Putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN.Bkt). Padang: Universitas Andalas. http://scholar.unand.ac.id/212063/
Hernoko, Agus Yudha. (2019). Hukum Perjanjian. Semarang: Prenada Media.
Hydén, H. (2021). “Why Do We Need a Science of Norms?” In Sociology of Law as the Science of Norms. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003241928-1.
Jonathan, K. (2022). Wewenang Notaris Dalam Pembuatan PPJB Setelah Disahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Surabaya: Universitas Narotama. https://repository.narotama.ac.id/1681/
Khoirurrijal, M A, D Djumikasih, and H Herlindah. (2022). Keabsahan Tindakan Notaris Menahan Sertipikat Milik Klien Dalam Hal Terjadi Kurang Bayar Komisi Jasa Pengurusan Sertipikat. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 6 (1): 291–310. https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.14064
Kusuma, I Made Hendra. (2021). Problematik Notaris Dalam Praktik. Bandung: Penerbit Alumni.
Malau, J P, and R Sesung. (2018). Tanggung Jawab Notaris Sebagai Penerima Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dibatalkan Pengadilan. Jatiswara 33 (2). https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i2.173
Marlyna, Henny. (2021). Perlindungan Hukum Bagi PPAT Perihal Penitipan Sertipikat Terkait Proses Jual Beli Peralihan Hak Atas Tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9 (12): 2366–2377. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p09
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Maulana, Syah Fikry. (2018). Tanggungjawab Notaris Terhadap Penitipan Sertipikat Sehubungan Dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tidak Lunas Yang Dibuatnya. Malang: Universitas Brawijaya.
Nasution, Ghina Widyanti. 2(2024). Pertanggungjawaban PPAT Akibat Hilangnya Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Saat Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Berkaitan Kredit Bank. Jurnal Media Akademik (JMA) 2 (2). https://doi.org/10.62281/v2i2.178
Putri, D T. (2019). “Analisis Yuridis Terhadap Penitipan Sertipikat Kepada Notaris/PPAT Terkait Proses Peralihan Hak Atas Tanah.”
Ramadhani, Rahmat. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 3 (1): 45–50. https://doi.org/10.55357/is.v3i1.212
Rifani, Muhammad Ridho, and Achmad Faishal. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/PPAT Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris/PPAT. Collegium Studiosum Journal 6 (1): 320–35. https://doi.org/10.56301/csj.v6i1.9322
Rimba, Rika Kumala Sari. (2016). EPT Larangan Penerimaan Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Notaris Dan Kaitannya Dengan Kode Etik Notaris. Lambung Mangkurat Law Journal 1 (2): 180–91. https://doi.org/10.32801/abc.v1i2.22
Setiawan, Rachmad. (2020). Hukum Perikatan Ajaran Umum Perjanjian. Bandung: Penerbit Yrama Widya.
Stychin, C F.(2019). “Rethinking Legal Methods after Brexit.” Law Teacher 53 (2): 212–20. https://doi.org/10.1080/03069400.2019.1580865.
Suryahartati, Dwi. (2019). Perjanjian Penitipan Barang Dalam Pengelolaan Parkir Bagi Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 26. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/212
Satrio Abdillah. (2025). Notaris Dan Akta: Teori Dan Praktik Dalam Hukum. Henry Bennett Nelson.
Zhillan, Zhalila An Nisa. (2025). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Notaris Atas Penahanan Sertifikat Berdasarkan Perjanjian Pengembalian Uang Muka (Down Payment) Yang Diwaarmarking (Studi Putusan Nomor: 47/Pdt. G/2020/PN MJK). Padang: Universitas Andalas






























