Barriers To Medical Cannabis Legalization In Indonesia: A Case Study Of Legal, Institutional, And Political Inertia
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji hambatan legalisasi ganja medis di Indonesia dalam kondisi stagnasi kebijakan, meskipun terdapat dinamika global dan perkembangan bukti ilmiah. Kajian ini bertumpu pada kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi dan menganalisis hambatan utama dalam perumusan kebijakan ganja medis dari dimensi hukum, kelembagaan, dan politik. Metode penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan 4 (empat) informan serta analisis dokumen berupa penelitian terdahulu, draf perubahan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan dengan teknik analisis tematik melalui pengkodean bertahap. Temuan menunjukkan bahwa stagnasi kebijakan merupakan hasil keterkaitan antara ketidakjelasan norma hukum, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan pertimbangan politik dalam proses legislasi. Secara normatif, pengaturan ganja masih bersifat larangan tanpa pengaturan operasional untuk kepentingan medis. Secara kelembagaan, terdapat fragmentasi kewenangan dan dominasi pendekatan penegakan hukum yang restriktif. Selain itu, isu ini cenderung tidak menjadi prioritas dalam agenda legislasi. Secara yuridis, pengujian undang-undang telah dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 13/PUU-XXII/2024, namun pelaksanaan penelitian ilmiah yang diperintahkan belum terealisasi. Penelitian ini mengajukan konsep legal–institutional inertia untuk menjelaskan kebuntuan kebijakan serta merekomendasikan reformasi regulasi terbatas, penguatan kelembagaan, dan strategi komunikasi berbasis bukti.
Kata Kunci: Ganja Medis; Inersia Kebijakan; Analisis Sosial-Hukum; Kebijakan Narkoba; Perubahan Kebijakan; Indonesia
Abstract
This study examines the obstacles to the legalization of medical cannabis in Indonesia amidst policy stagnation, despite global dynamics and the development of scientific evidence. This study focuses on the national legal framework, specifically Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, and its relationship to the Health Law and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The objective of this study is to identify and analyze the main obstacles in the formulation of medical cannabis policy from the legal, institutional, and political dimensions. The research method uses a qualitative approach with a case study design. Data were obtained through semi-structured interviews with four informants and document analysis in the form of previous research, draft amendments to the Narcotics Law, Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, the Health Law, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and Constitutional Court decisions. The analysis was conducted using thematic analysis techniques through step-by-step coding. The findings indicate that policy stagnation is the result of the interplay between unclear legal norms, limited institutional capacity, and political considerations in the legislative process. Normatively, marijuana regulation remains prohibitive, with no operational regulations for medical purposes. Institutionally, there is fragmentation of authority and the dominance of restrictive law enforcement. Furthermore, this issue tends not to be a priority on the legislative agenda. Legally, judicial review of the law has been conducted through Constitutional Court Decisions No. 106/PUU-XVIII/2020 and No. 13/PUU-XXII/2024, but the implementation of scientific research is believed to have not been realized. This study proposes the concept of legal-institutional inertia to explain the policy impasse and recommends limited regulatory reform, institutional strengthening, and evidence-based communication strategies.
Keywords: Medical Cannabis; Policy Inertia; Socio-Legal Analysis; Drug Policy; Policy Change; Indonesia
References
BIBLIOGRAPHY
Arfiani, Nur, and Indah Woro Utami. (2022). Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Rasional Dan Pengaturannya Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2 (1) 56–68. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.45
Arief, Barda Nawawi (2020). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta
Aswan, Anhar. (2022). Analisis Perbandingan Sistem Hukum Terhadap Legalisasi Ganja Di Beberapa Negara. Makasar: Universitas Hasanuddin.
Ayunda, R., & Vina. (2021). Peluang dan Tantangan Legalisasi Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis di Indonesia Ditinjau dari Perspektif UU Kesehatan. Jurnal Combines, 1(1). 331-340 https://journal.uib.ac.id/index.php/combines /article/view/4457
Buenz, E J, H E Johnson, E M Beekman, T J Motley, and B A Bauer. (2004). “Bioprospecting Rumphius’s Ambonese Herbal: Volume I.” Journal of Ethnopharmacology, 96 (1-2) 57-70. https://doi.org/10.1016/j.jep.2004.08.016
Caniago, Rocki, Antonius Agung Susilo, Jonathan Valensius, and Muhammad Daffa. (2023). Pelarangan Penggunaan Ganja Dalam Sektor Medis: Kasus Sirup Anti-Kejang Yang Tak Lagi Aman Bagi Pengidap Cerebral Palsy. Jurnal Syntax Fusion: Jurnal Nasional Indonesia 3 (1), 41-57. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i01.240
Chandra, William, and Marcellius Kirana Hamonangan. (2024). Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound Dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis 5 (10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.9899
Claudia, Jennifer. (2024). Ganja Untuk Kepentingan Kesehatan Menurut UUD 1945 (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020). https://repository.untar.ac.id/id/eprint/44833/
Firmansyah, Dani. (2023). Legalisasi Ganja Di Indonesia (Studi Kasus Lingkar Ganja Nusantara). Jakarta: Universitas Indonesia.
Hakam, Muchammad Abdul. (2022). Rekonstruksi Formulasi Kebijakan Malpraktek Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia Berbasis Nilai Keadilan. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
Husin, M Sadam, and Davit Rahmadan. (2022). Rehabilitasi vs Pemenjaraan. Penerbit Adab.
Hydén, H. (2021). Why Do We Need a Science of Norms?. Sociology of Law as the Science of Norms. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003241928-1.
Ismansyah, Siska Elvandari, and Syofirman Sofyan. (2023). “Rehabilitasi Medik Terhadap Pasien Yang Menggunakan Ganja Medis.” UNES Law Review 6 (1): 3390–3402. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1132
Ismoyo, Jarot Digdo, Apriyanto, Titik Harryanti, and Loso Judijanto. (2025). Teori Negara Hukum Modern. Sonpedia Publishing Indonesia.
Jampel, Henry. (2020). American Glaucoma Society Position Statement: Marijuana and the Treatment of Glaucoma. Journal of Glaucoma 19 (2): 75–76. https://doi.org/10.1097/IJG.0b013e3181d12e39
Karunianingsih, Y. P., Kushantoro, J., & Lowing, M. S. E. (2025). Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis: Urgensi Pembaruan Hukum Kesehatan di Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(8). https://doi.org/10.55681/sentri.v4i8.4293
Khaerunessa, Shakira Ananda, Putri Khoerunnisa Damayanti, Bilqis Aprilianie, and Farrel Fadhil Pratama. (2025). Legitimasi Hukuman Mati Menurut Immanuel Kant: Teori Keadilan Retributif dan Konfliknya dengan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 4 (1): 1-14. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/935
Lutfiyani, Dini, Achmad Irwan Hamzani, and Kus Rizkianto. (2023). Kontroversi Ganja Untuk Medis: Perbandingan Indonesia Dan Thailand. Penerbit NEM.
Ma’ruf, Muhammad Amar. (2023). Analisis Single Convention on Narcotic Drugs Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Penggunaan Ganja Untuk Keperluan Medis. Makassar Universitas Hasanuddin.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Maulidi, Mohammad Agus. (2021). Politik Hukum Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi. Tesis, Universitas Islam Indonesia https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36633
Muhammad Bagir, A. H. (2024). Pembatasan Pemanfaatan Ganja untuk Kepentingan Medis dalam Perspektif Kepastian Hukum Kesehatan di Indonesia. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(4). https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i4.1656
Narwadan, Theresia N A, Arief Fahmi Lubis, and Abd Hakim. (2025). Teori Hukum Positif: Teori Komprehensif Dan Perkembangannya. Sonpedia Publishing Indonesia.
Nurjanah, Anisa Siti, Riza Awaludin Rahmansyah, Dhemas Praditya, and Nurani Nabilah. 2022. Studi Hukum Berdasarkan Tipe-Tipe Keadilan Perspektif Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1 (1). https://journal.forikami.com/ index.php/praxis/article/view/158
Nuryanto, Nugroho Tri. (2024). Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengguna Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Berbasis Nilai Keadilan. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
Pangaribuan, Aristo. 2024. Dinamika Kebijakan Ganja Dalam Politik Hukum Global Dan Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan 54 (1): 31–50. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no1.1583
Sari, Ira Santika. (2023). “Konstruksi Pemberitaan Legalisasi Ganja Medis Pada Media CNN Indonesia.”
Stychin, C F. (2019). Rethinking Legal Methods after Brexit. The Law Teacher 53 (2): 212–220. https://doi.org/10.1080/03069400.2019.1580865.
Tomida, Ileana, A Azuara-Blanco, H House, M Flint, R G Pertwee, and P J Robson. (2006). Effect of Sublingual Application of Cannabinoids on Intraocular Pressure: A Pilot Study. Journal of Glaucoma: Official Journal of the World Glaucoma Association 15 (5): 349–353. https://doi.org/10.1097/01.ijg.0000212260.04488.60
Tomi Gumilang, S., Waluyo, B., Harefa, B., Hartono, T., & Novyana, H. (2023). Prospektif Ganja Indonesia Untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan. Esensi Hukum, 5(1), 18–38. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i1.216
Zarzani, T Riza. (2025). Legal Drafting Dalam Hukum Kesehatan. Payakumbuh: Serasi Media Teknologi.
Zulkifli, Muhammad. (2022). Perempuan Dalam Gerakan Lingkar Ganja Nusantara, Jurnal Noken Ilmu-ilmu Sosial, 7 (2), 182-191 https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/jn/article/view/1567/1094
Interview
Anggriani, Riati. (2025). Wawancara Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kesehatan.”
Ginting, Girlie Lipsky Aneira. 2025. “Wawancara ICJR.”
Wawancara Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum. 2025.






























